Pekan Depan Kejaksaan akan Menyerahkan Berkas Sambo Cs ke Pengadilan

Inionline.id – Pekan depan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ke pengadilan. Menurut rencana, berkas perkara diserahkan pada Senin (9/10).

“Kami sesegera mungkin limpahkan. Kami minta hari Senin di persidangan,” kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

Berkas tersebut terdiri dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Kejagung akan menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Bareskrim Polri. Kejagung bakal menahan para tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” kata Fadil.

“Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim,” imbuhnya.