Panitia Muskab VII KADIN Kabupaten Tanggerang Dikomplain Pengusaha Tanggerang

Tanggerang – kantor sekretariat kadin yang berada di kawasan citra raya kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang di datangi beberapa pengusaha yang merasa tidak diberikan hak nya untuk menjadi peserta pemilih dalam musyawarah Kabupaten VII Kadin Kabupaten Tangerang yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2022.

R. Novriansyah dari PT. Yaman Pangan Indonesia mengatakan, sangat menyesalkan dan kecewa dengan keputusan panitia SC dan OC beserta ketua kadin yang menentukan jumlah peserta pemilih hanya 130 orang atau pengusaha pertanggal 31 Agustus 2022.

Hak saya di kebiri oleh panitia, hak saya untuk merdeka di kekang panitia SC dan OC dan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang dimana saya berhak untuk memilih dan di pilih calon ketua kadin kabupaten Tangerang. Tandasnya

Lain hal nya pengusaha muda asli Tangerang yang akrab di panggil Ipung mengatakan, kita sudah mempunyai KTA Kadin untuk menjadi peserta bahkan kita ingin adanya demokrasi dalam pemilihan ketua kadin kabupaten Tangerang masa Bhakti 2022-2027 namun kita tidak di anggap oleh panitia MUKAB VII KADIN KABUPATEN TANGERANG, apa gunanya KTA kadin yg kita urus dan masih berlaku jika hak-hak pengusaha untuk ikut serta dibatasi dan bahkan sudah di tetapkan oleh panitia dan ketua kadin. Jelas ini suatu pelanggaran aturan hukum yang berlaku.

Sangat disesalkan sekali jika panitia dan ketua kadin sekarang ini buta akan aturan Kadin yang berlaku. Dan ini akan menjadi preseden buruk bagi para pengusaha Kabupaten Tangerang. Sudah semestinya Kadin provinsi Banten mengambil langkah-langkah yang bijak sesuai dg AD/ART serta Peraturan Organisasi. Ujarnya. (An)