Warga Kupang Ditangkap Polisi Karena Timbun 6 Ton BBM Solar

Inionline.id – Karena diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak enam ton seorang warga di Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial AA ditangkap polisi.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat pada Jumat (2/9). AA ditangkap pada Sabtu (3/9) siang.

Rishian menyebutkan saat menangkap AA, polisi sekaligus melakukan penggeledahan di rumah AA. Polisi menemukan sekitar enam ton BBM jenis solar yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran masing-masing 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, dan sekitar 4.000 liter yang ditampung dalam tandon.

“Ada juga dua unit mesin pompa merk Sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jeriken atau sebaliknya,” kata Rishian, Minggu (4/9).

Polisi juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter yang biasa dipakai untuk menimbun solar. Selain itu, ada satu unit mobil pikap serta 24 jeriken kosong berukuran 35 liter.

Rishian menjelaskan modus operandi AA yaitu dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang. Ia menggunakan puluhan jeriken yang diangkut menggunakan mobil pikap.

“Semua solar tersebut lalu ditimbun dirumahnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktik penimbunan solar sejak 2019. AA menjual solar kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi.

“Dia jual dengan harga Rp6.000 per liter,” kata Rishian.

AA pun berencana menjual lagi solar yang yang ditimbunnya itu dengan harga lebih tinggi setelah pemerintah menaikan harga BBM. Polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam penimbunan BBM tersebut.