Wagub DKI Mengatakan Pulau G Reklamasi Nantinya Tidak Hanya Diarahkan untuk Permukiman

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan nantinya Pulau G hasil reklamasi tak hanya diarahkan sebagai wilayah pemukiman.

Riza mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membahas soal peruntukan Pulau G.

“Ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja, bukan hanya untuk permukiman, nanti sedang dibahas, nanti dirumuskan,” kata Riza di Jakarta, Minggu (25/9).

Riza mengatakan Pulau G terbuka untuk seluruh warga Jakarta. Menurut dia seluruh warga Jakarta harus mendapat kesempatan yang sama dan tak boleh ada wilayah manapun yang eksklusif.

“Pulau G itu terbuka untuk warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif, tidak boleh didatangi atau sepihak, itu tidak boleh. Semua harus diberi kesempatan, siapa saja,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman. Pulau G merupakan bagian dari 17 pulau baru di Teluk Jakarta.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan ini diteken Anies pada 27 Juni 2022.

Kendati begitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa aturan tersebut masih akan dirinci dalam peraturan daerah.

“Diarahkan, betul, tapi kan pendetailannya tergantung perda, yang menentukan nanti perda,” ujar Heru.

Reklamasi Pulau G sebelumnya sempat menjadi polemik dari kasus suap DPRD DKI Jakarta hingga pencabutan izin oleh Anies.

Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan Anies soal perizinan reklamasi Pulau G.

Anies diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land.

Permohonan PK ini diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020.

Dalam aturan, permohonan PK hanya dapat diajukan sekali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali.