Usai Penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022 Dewan Jabar Erni Sugiyanti Minta Tempat Pelayanan Pajak ditingkatkan Kualitasnya

Antar Daerah257 views

Bandung, Inionline.id – Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

Terdapat kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.

Merespon kebijakan ini, anggota Komisi III DPRD Jawa Barat fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Erni Sugiyanti mengatakan bahwa khusus Komisi III mengharapkan agar tempat-tempat pelayanan pajak di Jawa Barat lebih dimaksimalkan lagi.

“Kalau untuk Komisi III, karena kami Komisi yang kemudian membawahi bidang-bidang yang kemudian menghasilkan APBD, kami ingin kualitas pelayanan ditingkatkan karena kita mengambil sesuatu dari masyarakat, baik itu PKB maupun pajak yang lainnya, tapi sering kali pelayanannya terbatas, itu yang kita ingin maksimalkan dan ditingkatkan pelayanannya,” ujar Erni.

Dirinya meyakini bahwa kenyamanan dan kemudahan bagi warga Jawa Barat yang hendak membayar pajak akan meningkatkan PAD secara berkala.

“Karena ini untuk kenyamanan bagi wajib pajak kemudian orang yang punya kebutuhan untuk membayar dan lainnya jadi peningkatan pelayanan intinya, jadi bisa di kantor-kantor mereka itu harus layak dan nyaman,” tandasnya.