Usai Jadi Tersangka Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Belum Ditahan

Inionline.id – Mabes Polri masih belum menahan Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan hacker anonim Bjorka.

Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan saat ini MAH masih menjalani pemeriksaan terkait peretasan yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

“Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/9).

Ade mengatakan MAH telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik. Lebih lanjut, dirinya juga mengaku masih belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan terhadap MAH.

“Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar,” tuturnya.

Mabes Polri telah menetapkan MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Polisi memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok dibalik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.

Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.