Usai Harga BBM Naik ASDP Kerek Tarif Penyeberangan Komersial 11 Persen

Berita157 views

Inionline.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengerek tarif penyeberangan rata-rata 11 persen untuk lintasan komersial dan rata-rata 5 persen untuk lintasan perintis mulai 1 Oktober 2022 usai harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.

“Alhamdulillah setelah sempat tertunda kemarin per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan dan akan berlaku pada Sabtu (1/10) pukul 00.00,” ungkap Shelvy dalam keterangan resmi, Jumat (30/9).

Ia mengatakan kenaikan tarif sempat tertunda karena manajemen harus mengevaluasi tarif beberapa lintasan untuk golongan kendaraan.

Lebih lanjut ia menjelaskan kenaikan tarif diterapkan di 53 lintasan penyeberangan yang tersebar di Indonesia.

Rinciannya, lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, dan Sape-Labuan Bajo.

Kemudian, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, dan Jangkar-Kupang.

Lalu, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, dan Tarakan-Toli-toli.

Selanjutnya, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy menjelaskan kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Maklum, komponen BBM berkontribusi hingga 40 persen sampai 50 persen dari total biaya layanan penyeberangan.

“Dengan penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan 5 persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” jelas Shelvy.

Shelvy memastikan kenaikan tarif akan sebanding dengan pelayanan yang akan diberikan oleh ASDP. Dengan kata lain, perusahaan akan meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan usai mengerek tarif.

Berikut adalah rincian tarif penyeberangan ASDP:

1. Merak-Bakauheni (Reguler)
Penumpang Dewasa Rp21.600
Penumpang Bayi Rp1.750

Kendaraan
Golongan I Rp25.100
Golongan II Rp58.550
Golongan III Rp126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp457.700
Kendaraan Barang Rp425.250

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp916.250
Kendaraan Barang Rp792.750

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.516.500
Kendaraan Barang Rp1.220.000

Golongan VII Rp1.761.500
Golongan VIII Rp2.320.500
Golongan IX Rp3.546.500

2. Merak-Bakauheni (eksekutif)
Penumpang Dewasa Rp77.000
Penumpang Bayi Rp4.000

Kendaraan
Golongan I Rp78.000
Golongan II Rp108.000
Golongan III Rp168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp644.000
Kendaraan Barang Rp457.000

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp1.138.000
Kendaraan Barang Rp828.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp1.897.000
Kendaraan Barang Rp1.264.000

Golongan VII Rp1.792.000
Golongan VIII Rp2.367.000
Golongan IX Rp3.606.000

3. Ketapang-Gilimanuk
Penumpang Dewasa Rp9.650
Penumpang Bayi Rp1.700

Kendaraan
Golongan I Rp10.050
Golongan II Rp29.050
Golongan III Rp42.500
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp199.850
Kendaraan Barang Rp172.150

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp392.000
Kendaraan Barang Rp291.650

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp593.350
Kendaraan Barang Rp484.900

Golongan VII Rp598.500
Golongan VIII Rp843.100
Golongan IX Rp1.167.650

4. Padangbai-Lembar
Penumpang Dewasa Rp62.200
Penumpang Bayi Rp5.900

Kendaraan
Golongan I Rp77.700
Golongan II Rp160.600
Golongan III Rp313.800
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp1.127.300
Kendaraan Barang Rp1.061.800

Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp2.144.200
Kendaraan Barang Rp1.795.000

Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800
Kendaraan Barang Rp3.005.300

Golongan VII Rp3.858.800
Golongan VIII Rp5.417.9000
Golongan IX Rp7.856.000