Sebanyak 1,6 Juta Pekerja Gagal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Ekonomi057 views

Inionline.id – Usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan 1,6 juta pekerja gagal mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan BSU awalnya ditargetkan untuk 16,2 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Namun, setelah proses verifikasi, hanya 14,6 juta pekerja yang berhak mendapatkan BLT gaji. Dengan demikian, anggaran yang dibutuhkan juga turun dari Rp9,6 triliun menjadi Rp8,7 triliun.

“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,” papar Surya dalam acara diskusi publik ‘Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan’ bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9).

Aturan mengenai BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam beleid itu, selain bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain untuk bisa mendapatkan BSU ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kemudian, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Sementara, BLT gaji dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

BLT gaji merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan harga BBM.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan harga BBM sejak 3 September 2022. Harga pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu per liter, harga solar bersubsidi naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.