Rebo Wekasan Cisarua Didorong Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Antar Daerah757 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Cecep Gogom (HCG) menjadi Ketua Umum acara Rebo Wekasan yang mengambil lokasi di kawasan Pafesta, jalan Labuan – Cianjur No.103, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (21/09/2022).

Acara yang dihadiri oleh seluruh komunitas Puncak Ngahiji ini berjalan tertib dengan suasana kekeluargaan yang cukup erat.

HCG selaku Ketua Umum Rebo Wekasan mengatakan, dirinya mengapresiasi dahulu untuk wilayah Jawa Barat dimana salah satu Kabupatennya memiliki warisan leluhur yaitu dengan sedekah ketupat dalam Rebo Wekasan.

“Hanya saja untuk Kabupaten Bogor sendiri belum menyeluruh, artinya baru beberapa Kecamatan di wilayah selatan saja dan yang sudah berpresiasi di acara Rebo Kasan ini tingkat Kecamatan, Megamendung, Ciawi dan Cisarua,” ujar HCG.

Dirinya memastikan ingin mendorong bagaimana event ini memiliki legal standing, sebab warisan budaya ini sangat menarik dan terdapat nilai esensi yang berbeda.

“Tentu kami mohon juga kepada Pemerintah Provinsi ini ikut hadir dan respon terhadap budaya-budaya, dan ini sebetulnya tidak hanya fokus kepada budaya saja, sebab ini ada kaitannya dengan religi dan itu yang tidak ada diwilayah lain,” ungkap HCG.

Sesi sambutan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor, Deni Humaedi AS, S.IP, MM. Mewakili Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam giat Rebo Wekasan komunitas Puncak Ngahiji, Rabu (21/09/2022).

Legislator Gerindra ini melanjutkan, “Mudah-mudahan minimal ketika bisa didorong ini masuk ke arah Perda wisata, paling tidak nanti kami juga ingin menginventarisir potensi-potensi apa yang ada kemiripan dengan budaya yang ada di wilayah selatan Kabupaten Bogor ini,” tukasnya.

Deni Humaedi AS, S.IP, MM. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor yang mewakili Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam acara tersebut mengatakan bahwa minggu lalu Disbudpar Kabupaten Bogor telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kemajuan kebudayaan daerah.

“Nanti sedekat kupat rebo kasan ini ada tidak di pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah, pasti ada didalamnya, kemudian saya ini mak comblang dua undang-undang didalam Raperda yang pertama UUD nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan yang kedua UUD nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata Deni.

Berdasarkan hal tersebut Deni memastikan sejak tahun 2021 yang lalu dirinya telah mengusulkan Rebo Wekasan area jalur puncak menjadi warisan budaya tak benda.

“Nanti semua diinventarisir jadi tercatat juga terdaftar dan ditetapkan aada prosesnya nanti juga levelnya apakah level Kabupaten, Provinsi atau Nasional dibawah Kemendikbudristek,” imbuhnya.

Deni pun berharap agar event Rebo Wekasan ini memiliki progress yang jelas dan terus maju mencapai tahap rekomendasi, penetapan, bahkan didorong agar giat Rebo Wekasan ini memiliki monumen khusus di kawasan puncak Bogor.