PKS Pertimbangkan Hak Angket, Jika Plt Bupati Tidak Beri Solusi Kisruh BHPRD

Berita057 views

Inionline.id – Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang diprotes beberapa Kepala Desa hingga saat ini tak kunjung usai, hal ini mengundang perhatian serius Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor.

Dalam penganggarannya, Pemerintah Desa menggunakan Perbup Nomor 59 sebagai acuan dalam membuat APBDes. Di mana di sana disampaikan tentang bagi hasil retribusi daerah. Kemudian hitungan tersebut direvisi dengan Perbup 70, padahal program sedang berjalan. Jika ini merupakan kesalahan dalam penghitungan, maka tidak cukup dengan meminta maaf. Pemerintah harus melakukan upaya perbaikan sebagai solusi atas permasalahan ini.

Perbup Nomor 59 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi Perbup No. 70 Tahun 2022 tentang Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2022 dikeluhkan oleh para Kepala Desa. Oleh karenanya, kami meminta Plt. Bupati selaku orang tua bagi para Kades untuk duduk bersama dengan para kades serta mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Jangan sampai Plt. Bupati terkesan menghindar dan berlepas diri dari persoalan ini.

Jika permasalahan ini diabaikan oleh Plt. Bupati, maka bukan tidak mungkin bagi kami untuk mendorong penggunaan hak angket.

Kami juga meminta BAPPENDA untuk segera mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Sudah seyogianya perhitungan pendapatan daerah menggunakan perhitungan berbasis sistem digital sehingga akurat, transparan dan akuntabel.