Per September 2022 Dana PEN Baru Terpakai 47,2 Persen

Berita057 views

Inionline.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru Rp214,9 triliun per 16 September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran PEN baru terealisasi 47,2 persen dari total alokasi yang mencapai Rp455,62 triliun tahun ini.

“Realisasi sampai 16 September Rp214,9 triliun, 47,2 persen dari pagi yang sebesar Rp455,62 triliun,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9).

Sri Mulyani merinci dana itu disebar untuk tiga kelompok, yakni penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Sejauh ini, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp38,4 triliun untuk kelompok penanganan kesehatan. Realisasi itu setara 31,4 persen dari pagu Rp122,54 triliun.

ADADADADADAD
Dana tersebut digunakan untuk klaim pasien covid-19, insentif tenaga kesehatan, pengadaan vaksin, insentif perpajakan kesehatan, dan dukungan APBD untuk penanganan covid-19.

Lalu, pemerintah mengucurkan Rp100 triliun untuk perlindungan masyarakat hingga 16 September 2022. Dana itu digunakan untuk membagikan bantuan sosial (bansos) kepada penerima program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, BLT minyak goreng, BLT dana desa, hingga bantuan subsidi upah (BSU).

Selanjutnya, dana yang dikucurkan untuk kelompok pemilihan ekonomi sebesar Rp76,4 triliun per 16 September 2022 atau 42 persen dari pagu Rp178,32 triliun.

Dana itu digelontorkan untuk padat karya, infrastruktur dan konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, kawasan industri, dukungan UMKM, dan insentif perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alokasi dana PEN berakhir pada 2022.

“Jadi dana PEN akan berakhir pada tahun ini sama seperti undang-undang yang terkait dengan perubahan budget defisit,” ujar Airlangga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diizinkan melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama tiga tahun atau berakhir pada 2022.

Kendati demikian, Airlangga menegaskan program-program sektor kesehatan dan perlindungan sosial tidak dilanjutkan.

“Seluruh biaya dikembalikan ke sektor masing-masing. Sektor kesehatan di Kementerian Kesehatan, sektor ekonomi balik ke kementerian dan lembaga masing-masing,” tutup Airlangga.