Nadiem Pastikan Aturan di RUU Sisdiknas akan Naikkan Tunjangan Guru

Pendidikan257 views

Inionline.id – Frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) hilang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan masih terdapat skema untuk memberikan tunjangan kepada guru.

Skema tersebut ialah memberikan tunjangan kepada guru ASN lewat UU ASN. Sedangkan, guru non-ASN akan mendapat tunjangan melalui UU Ketenagakerjaan.

Sejumlah guru dan pengamat pendidikan khawatir skema itu tidak akan meningkatkan kesejahteraan guru. Sebab, terdapat asumsi tunjangan lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan jumlahnya tak sebesar TPG.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah hal itu. Nadiem memastikan tunjangan lewat skema tersebut akan mengalami peningkatan.

“Yang sudah pasti tidak ada yang turun, semuanya bakal naik tunjangannya itu saja,” kata Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Kamis, 15 September 2022.

Nadiem menyebut hal ini telah didiskusikan lintas kementerian. Dia menyebut sudah ada negosiasi terhadap tunjangan untuk guru.

“Saya cuma ingin bilang diskusi ini dengan menyetarakan dengan UU ASN ini hasil dari negosiasi dan diskusi dengan Kementerian Keuangan dan kita bicara ini berdasarkan negosiasi internal,” tutur dia.

Nadiem mengatakan peningkatan tunjangan jauh lebih mudah dengan UU ASN. Guru juga tak perlu antre sertifikasi untuk mendapat tunjangan lewat UU ASN.

“Kita tinggal mengubah beberapa Peraturan Presiden, bisa langsung meningkatkan tunjangan tersebut,” tutur Nadiem.