Kemenkumham Menyatakan Terdapat 23 Narapidana Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat

Inionline.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan terdapat 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9).

Narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan Surat Keputusan PB sebanyak 23 orang, yang langsung menjalani Pembebasan Bersyarat pada tanggal 6 September 2022, yaitu 4 (empat) narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Rabu (7/9).

Pembebasan bersyarat tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah resmi berlaku sejak 3 Agustus 2022.

Pembaharuan itu meliputi pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan yang meliputi pemenuhan hak dasar dan hak yang bersyarat.

Adapun Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2022 menjelaskan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali diberikan sejumlah hak.

Beberapa di antaranya yakni remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam penjelasan yang dimaksud dengan ‘tanpa terkecuali’ adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Rika.

Berdasarkan aturan terbaru itu, Kemenkumham kemudian telah memberikan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas kepada 1.368 orang narapidana dengan berbagai tindak pidana yang menjalani pidana di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia dalam sebulan terakhir.