Kemendikbudristek Menegaskan Lewat RUU Sisdiknas Guru Tak Perlu PPG untuk Dapat Tunjangan

Pendidikan357 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan guru tak perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan. Skema itu dihapuskan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kalau PPG tidak menjadi syarat tunjangan penghasilan, nanti malas PPG, ya memang enggak perlu PPG,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo (Nino), dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 12 September 2022.

Nino tak ingin lagi menemui guru tak kunjung mendapatkan tunjangan karena harus menunggu lama sertfikasi PPG. Setidaknya, saat ini ada 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG.

Nino menyebut 1,6 juta guru yang tengah mengantre akan diputihkan. Artinya, guru tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi untuk menerima tunjangan.

Namun, dia memastikan peran PPG tetap krusial. PPG akan dimaksimalkan untuk melatih guru maupun calon guru baru.

“Jadi, yang di dalam sistem tidak perlu PPG, bukan berarti tidak perlu meningkatkan kualitasnya ya. Sekali lagi kita tingkatkan kesejahteraannya dulu kita minta untuk meningkatkan kualitasnya lewat program pelatihan-pelatihan, itu ya ada Guru Penggerak, Merdeka Mengajar sehingga nanti kita minta guru untuk ikut,” tutur dia.