KAI Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Area Parkir Stasiun Bekasi Timur

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur seperti informasi yang viral di media sosial. Dalam pengelolaannya area parkir tersebut dikelola oleh manajemen pengusahaan area parkir yakni PT Totabuan Manajemen.

“Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa lewat keterangan tertulis, Kamis (8/9).

Menurut Eva, ojek online yang tidak melalui gate area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

Adapun saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online.

“Jika ojek online tidak melalui gate maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun,” kata Eva.

Dugaan pungli itu mencuat setelah salah seorang netizen mengunggah foto karcis yang diperuntukkan bagi ojol yang hendak masuk ke depan pintu peron area Stasiun Bekasi Timur.

Netizen tersebut memposting foto karcis yang bertuliskan ‘KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1.000’. Karcis tersebut juga terpampang stempel Totabuan Manajemen Parkir.

Biaya masuk stasiun ini dipersoalkan pengemudi maupun penumpang ojek online. Sebab, pintu masuk Stasiun Bekasi Timur kini dibagi menjadi dua, yakni akses palang pintu otomatis dan akses pengambilan karcis Rp 1.000.