Ini Respons KPU Perihal SBY Bicara Potensi Kecurangan Pemilu 2024

Politik157 views

Inionline.id – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan siap untuk ‘turun gunung’. Pernyataan Presiden keenam RI ini dilontarkan sebab dia melihat ada tanda-tanda kecurangan yang bisa terjadi pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memastikan segala bentuk kecurangan akan diantisipasi. Dia menjelaskan, sepanjang kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU telah meyakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan berdasarkan asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2022,” kata Idham, Senin (19/9).

Ajak Publik Berpartisipasi

Idham pun mengajak, segenap pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dilakukan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik seperti yang termaktub dalam Pasal 93 huruf b angka 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Selain itu, sambung Idham, Badan Pengawas Pemilu juga akan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Dia pun mendorong jika terdapat potensi itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke pihak Bawaslu, baik di tingkat pusat dan daerah.

“Mitigasi potensi kecurangan adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu,” urainya.

Idham percaya melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih demi mengantisipasi potensi kecurangan, sehingga Pemilu dapat berjalan sesuai asas luber jurdil.

“Ini (luber jurdil) yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” Idham menutup.