Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 Cair, Begini Cara Cek Data Penerima

Headline, Nasional057 views

Inionline.id – Untuk masyarakat yang terkena dampak akibat kenaikan harga bahan bakar minyak BBM (Pemerintah tengah menyiapkan bantalan sosial). Salah satu bantuannya yakni bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP. Bagi yang berhak akan mendapatkan Rp600.000.

BSU akan dicairkan pada hari ini 9 September 2022, pencairan akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari website resmi Kemnaker, untuk mendapatkan informasi pencairan, lebih lanjut dapat melakukan cek mandiri melalui website http://www.bsu.kemnaker.go.id.

Namun terpantau oleh Merdeka.com, website tersebut masih dalam perbaikan. Begitu juga dengan website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ tertulis di laman website utama, “Mohon maaf, halaman ini sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022”.

Kemudian di instagram resmi Kemanaker juga memberikan informasi bahwa pihaknya sedang memadankan data. Hal itu dilakukan agar penyaluran BSU 2022 tepat sasaran dan akuntabel.

“Kami lakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh, guna mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga,” tulis keterangan di Instagram resmi @Kemnaker, Jumat (9/9).

Jadi untuk kalian yang sedang menunggu untuk mengecek apakah terpilih menjadi penerima BSU tahun 2022 harap bersabar.

Cara Mengecek Data

Para pekerja dapat melakukan pengecekan data penerima BSU melalui laman Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Melalui Kemnaker:

1. Buka laman website http://www.bsu.kemnaker.go.id.
2. Untuk mengakses penerimaan BSU, Anda diharapkan memiliki akun, maka lakukan registrasi akun terlebih dahulu

3. Ketika sudah melengkapi pendaftaran akun, maka aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah anda daftarkan sebelumnya.

4. Masuk menggunakan akun yang telah anda daftarkan, lengkapi biodata seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

5. Kemudian cek pemberitahuan, nantinya akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, misalnya apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Melalu Laman BPJS Ketenagakerjaan

Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

1. Bukan laman website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pada halaman pertama di bagian bawah terdapat menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’.

2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan verifikasi bukan robot.

4. Kemudian akan tertera apakah anda lolos atau tidaknya dari verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Sebagai informasi, penyaluran BSU melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.