Dinkes: Rumah Sakit yang Terakreditasi Di Tangsel Baru 1 Sisanya Masih On Progres

Inionline.id—Tangsel—Kewajiban Rumah Sakit memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit baik sarana dan prasarana menjadi point penting untuk perlindungan keselamatan pasien atau masyarakat yang berkunjung kerumah sakit, hal tersebut sesuai dengan Permenkes No 03/2020 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit.

Sebelumnya telah beredar berita nasional melalui Lembaga Akreditasi Mutu Dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) bahwa secara keseluruhan Rumah Sakit di Indonesia 3.145 rumah sakit di tahun 2021 hanya 2.482 Rumah sakit yang terakreditasi dan rencananya di tahun 2023 seluruh Rumah Sakit sudah harus terakreditasi semua.

“Dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh penjuru Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2023 seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi,” ujar Andi Wahyuningsih Ketua Ketua LAM-KPRS di Jakarta (21/11).

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menjelaskan dari 31 Rumah Sakit yang ada, baru 1 yang sudah terakreditasi dan sisanya masih dalam proses menuju akreditasi.

“Karena dengan adanya surat edaran No HK.02.01/MENKES/133/2022 dari Kemenkes tentang penyelenggaraan perizinan berusaha bidang kesehatan jadi tertunda tentunya ini dampak covid 19, jadi dari 31 baru satu rumah sakit yang sudah terakreditasi,” ujar dr. Nursofianty, MARS Subkoordinator Yankes Rujukan di Kantor Dinkes lantai 3, Serpong BSD, Selasa (06/09/22).

Bu Fifi sapaan akrabnya menambahkan bahwa sebelum Februari 2023 pihak Dinkes akan menargetkan seluruh rumah sakit di Tangsel sudah terakreditasi semua, karena akreditasi menjadi penting sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap penyelenggara usaha di bidang kesehatan khususnya Rumah Sakit.

“Target kita sebelum bulan Februari 2023 sudah selesai semua akreditasinya, terutama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan lainnya,”  imbuh Bu Fifi.

Perlu diketahui bahwa di dalam aturan PP No.47 Tahun 2021 dan Permenkes No 03/2020 rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi maka izin operasionalnya akan dicabut dan tidak dapat melakukan pelayanan kesehatan. Dan juga pada pasal 39 Rumah Sakit yang belum mengajukan perpanjangan Izin Operasional, Rumah Sakit harus menghentikan kegiatan pelayanannya. Dan Rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapet dipidana. (Red).