Buntut Kasus Ferdy Sambo Briptu Firman Ikut Disanksi Demosi 1 Tahun

Inionline.id – Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lantaran tidak profesional saat bertugas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya mengatakan keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (14/9).

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (15/9).

Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP menyebutkan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Briptu Firman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Briptu Firman juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Usai putusan dibacakan, Briptu Firman menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Briptu Firman merupakan salah satu anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

Dalam kasus pembunuhan itu, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.