Inionline.id – Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengarahkan Reklamasi Pulau G menjadi kawasan permukiman. Pulau G merupakan bagian dari 17 pulau baru di Teluk Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Aturan ini diteken Anies pada 27 Juni 2022.
“Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian bunyi keterangan Pasal 192 ayat (2) sebagaimana dikutip Rabu (21/9).
Pasal 192 memuat soal zona ambang. Ada dua kriteria penetapan kawasan yang masuk dalam zona ambang.
Pertama, kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya.
Kedua, kawasan dengan kriteria perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam pergub tersebut, zona ambang terdiri dari kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang NCICD.
Kendati begitu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan bahwa aturan tersebut masih akan dirinci dalam peraturan daerah.
“Diarahkan, betul, tapi kan pendetailannya tergantung perda, yang menentukan nanti perda,” ujar Heru.
Heru menjelaskan zona ambang dalam pergub tersebut bersifat bebas atau dapat diarahkan ke kemudian hari. Salah satu permintaan Pemprov DKI adalah agar kawasan reklamasi Pulau G bisa ditujukan untuk permukiman. Menurut Heru, hal ini tak lepas dari kebutuhan warga Jakarta terhadap pemukiman masih tinggi.
“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” tuturnya.
Reklamasi Pulau G sebelumnya sempat menjadi polemik dari kasus suap DPRD DKI Jakarta hingga pencabutan izin oleh Anies.
Sampai akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan Anies soal perizinan reklamasi Pulau G.
Anies diperintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land.
Permohonan PK ini diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020.
Dalam aturan, permohonan PK hanya dapat diajukan sekali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali.