Verifikasi Administrasi, KPU Mengkategorikan Dokumen Parpol Benar dan Sah

Politik057 views

Inionline.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meninjau jalannya verifikasi administrasi di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk partai-partai yang dokumennya telah dinyatakan lengkap saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“KPU bersama dengan Bawaslu akan meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis sistem informasi partai politik (Sipol) biar sama-sama tahu di lokasi seperti apa,” kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (7/8).

Hasyim menjelaskan, proses verifikasi administrasi sudah dimulai sejak dibukanya proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Nantinya, KPU akan melabeli partai yang lolos verifikasi dengan dua kategori, benar dan sah.

“Pada intinya verifikasi administrasi itu kan kategorisasinya benar dan sah. Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti,” jelas Hasyim.

Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual adalah hal yang wajib dilakukan partai politik sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.