Usai Dipecat DPR Meminta Polri Gerak Cepat Proses Banding Sambo

Inionline.id – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni meminta Polri memproses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemecatan dengan cepat dan transparan.

Ia tak ingin banding yang diajukan Sambo mengganggu perkara pidana yang juga menjerat Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Itu hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sahroni mengaku tak kaget keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri. Menurutnya, sanksi tersebut layak diterima Sambo.

Sahroni memuji Komite Etik Polri dan kepolisian yang telah menyelesaikan keputusan ini dengan cepat dan tanpa berlarut-larut.

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” kata dia.

Diberitakan, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo karena tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sanksi itu dijatuhkan usai Sambo menjalani sidang etik selama 15 jam di Mabes Polri.

Sambo mengaku akan mengajukan banding atas putusan itu. Adapun aturan banding diatur dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.