Soal Kasus Paksa Pakai Hijab Disdik Akan Pertemukan Orang Tua dan Sekolah

Inionline.id – Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY berencana mempertemukan pihak SMAN 1 Banguntapan Bantul dan orang tua siswi yang diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh guru di sekolah tersebut.

“Ya nanti (sekolah) kita temukan dengan orang tuanya (siswi), jadi kita bersama nanti,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman saat dihubungi, Selasa (2/8).

Kata Suhirman, Disdikpora DIY menargetkan pertemuan para pihak terkait berlangsung kurang lebih pekan ini.

“Ditargetkan minggu-minggu ini. Mudah-mudahan cepat selesai lah,” ujar dia.

Suhirman menuturkan, Disdikpora DIY belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak dari SMAN 1 Banguntapan yang dilangsungkan kemarin.

“Kita kembangkan lagi rencananya, kemarin (pemeriksaan) sifatnya baru umum,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY Budhi Masturi mengatakan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa dua guru BK SMAN 1 Banguntapan yang disebut telah memakaikan jilbab secara paksa kepada siswi.

Dua guru BK yang rencananya diperiksa Rabu (3/8) ini, salah satunya menjabat sebagai koordinator.

“Pemeriksaan besok jam 10 pagi dan 1 siang,” kata Budhi via WhatsApp, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY yang mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami trauma usai salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa 19 Juli 2022 lalu. Dia disebut sampai menangis di toilet satu jam lamanya saat itu.

Siswi itu sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orangtuanya. Tanggal 25 Juli lalu, siswi itu pingsan ketika mengikuti upacara bendera. Sampai hari ini, yang bersangkutan belum mau kembali ke sekolah.

Tim Disdikpora mengklaim telah memeriksa dua guru BK dan Kepala SMAN 1 Banguntapan. Hasil pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab.

Guru BK tersebut mengklaim menawarkan tanpa memaksa dan siswi yang bersangkutan mengiyakan. Sementara, kepala sekolah menampik ada aturan wajib berhijab bagi siswi di satuan pendidikan tersebut.

Disdikpora DIY sendiri sejauh ini belum bisa mengorek keterangan atau mengkroscek hasil pemeriksaan pihak sekolah dengan siswi bersangkutan.