Sebanyak 720 Korban Terorisme Belum Terima Kompensasi dari Pemerintah

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham Mahfud MD menyebut pemerintah telah memberikan kompensasi kepada 650 korban terorisme dari total sebanyak 1.370 korban.

Itu berarti, ada sekitar 720 korban yang belum menerima kompensasi pemerintah. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri acara ‘Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme’, Minggu (21/8).

“Dari jumlah tersebut negara telah memberikan kompensasi kepada 650 korban. Artinya, masih ada separuh atau lebih sedikit dari separuh dari jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan negara juga telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung penyintas melalui berbagai program.

Hal itu dilakukan sebagai wujud kehadiran dan kepedulian negara. Amanat itu tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Eks-terorisme Berbasis Kekerasan Periode 2020-2024 (RANPE).

Menurut Mahfud, Perpres ini memperkuat upaya negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman warga negara. Ia mengatakan salah satu pilar utama di dalamnya adalah pilar penegakan hukum perlindungan saksi dan korban serta penguatan kerangka legislasi nasional.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya tekankan dan meminta agar LPSK dan BNPT beserta kementerian/lembaga terkait untuk terus melaksanakan aksi-aksi dalam RANPE tersebut. Harapannya, tentunya agar hak korban dapat dipenuhi secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap bahwa penyaluran kompensasi yang belum merata terjadi karena korban terorisme tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya kesulitan untuk menjangkau mereka.

“Jadi memang jangkauan kami sangat terbatas. Tapi kami akan terus tingkatkan upaya kami untuk menjangkau mereka,” kata Hasto.

Selain itu, ia mengatakan tidak sedikit penyintas terorisme yang mengetahui bahwa mereka berhak mendapat kompensasi. Karena itu, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi.

“Sosialisasi akan terus kami lakukan supaya bisa menjangkau kepada mereka itu. Sebab, yang paling utama itu,” terang Hasto.

Sebagai informasi, korban terorisme disebut bisa mendapat kompensasi dari negara di luar proses peradilan. Besaran ganti ruginya akan dinilai oleh lembaga terkait dan disahkan dengan penetapan pengadilan.

LPSK akan bertugas untuk menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu. Hal yang menjadi pertimbangan ialah meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda, serta derajat lukanya.

“Langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan dalam soal persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut,” katanya dalam kesempatan terpisah.