Satgas PMK Menyatakan Produk Olahan Hewan yang Berasal dari Zona Merah Boleh Didistribusikan

Berita357 views

Inionline.id – Produk-produk olahan yang berasal dari hewan di zona merah PMK boleh didistribusikan ke wilayah-wilayah yang berada di zona kuning maupun hijau hal tersebut dinyatakan Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK).

Wakil Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengatakan pendistribusian tersebut bisa dilakukan lantaran produk olahan sudah melalui sejumlah proses saat diproduksi.

“Untuk semua produk dari zona merah sebenarnya itu bisa dibawa baik ke zona merah, zona kuning, maupun zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui beberapa proses, bagaimana proses kesehatan dan sebagainya, termasuk juga masalah terkait dengan PMK,” kata Ary dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube BNPB, Rabu (3/8).

Meski begitu, Ari menyebut pendistribusian itu akan tetap mempertimbangkan kehendak masyarakat setempat. Apabila warga tidak mau menerima produk dari zona merah masuk ke wilayahnya, maka tidak akan dikirimkan.

“Bilamana ada daerah tertentu yang menyatakan bahwa mereka juga tidak mau menerima produk olahan hewan ternak yang bersumber atau berasal dari rumah produksi atau pabrik pembuat misalkan susu atau apapun yang pabriknya tersebut berada di zona merah, nah boleh saja mereka menerapkan itu. Itu adalah kearifan lokal,” ucap Ary.

Sebelumnya, Satgas PMK mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.

SE yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK itu diberlakukan dalam rangka mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di Indonesia yang dapat mengancam perekonomian.

Dalam SE tersebut, hewan dari zona merah dilarang untuk dimobilisasi ke zona-zona lain yakni zona kuning dan hijau. Perjalanan hewan rentan PMK yang diperkenankan hanyalah hewan-hewan yang berasal dari zona hijau ke seluruh wilayah zonasi ataupun zona kuning ke sesama zona kuning dan merah.