Polda Jateng Bekuk 275 Pelaku Judi Setelah Dua Pekan Gelar Operasi Besar

Inionline.id – Setidaknya sebanyak 275 orang pelaku perjudian berhasil digulung jajaran Polda Jawa Tengah dalam sebuah operasi besar penyakit masyarakat (Pekat) selama dua pekan pada Agustus 2022 ini.

Sebanyak 275 pelaku judi yang diamankan berasal dari pengungkapan jajaran 35 Polres se-Jawa Tengah ditambah dengan hasil ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dari itu semua terjerat pada 131 kasus masing-masing.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menjelaskan bila kasus judi yang diungkap lebih didominasi judi konvensional yang biasa dilakukan warga seperti judi kartu remi, tebak angka atau togel, dadu kopyok, sabung ayam, dan mesin ketangkasan.

“Modus operandinya beragam ya, ada mesin ketangkasan, dadu, remi, sabung ayam, ada semuanya, tebak angka dengan memasang nomor, judi dengan membuka warung angkringan yang digunakan untuk safe house kegiatan judi, kemudian taruhan judi dengan menjanjikan kemenangan kepada pengguna,” ungkap Luthfi saat Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (22/8).

“Ini adalah modus-modus operandi yang telah dilakukan berdasarkan tersangka yang sudah kita amankan saat ini,” imbuhnya.

Menurut Luhfi, permainan judi mulai marak saat masa pandemi di mana banyak orang yang membutuhkan uang secara cepat. Kondisi tersebut, sambungnya, dimanfaatkan beberapa pihak untuk membuka permainan judi dengan hadiah uang yang menggiurkan.

“Jadi selama dua tahun masa pandemi banyak orang membutuhkan uang sehingga mereka yang ditangkap ini kebanyakan memiliki motifnya mencoba mengadu nasib, mencari pekerjaan hingga ingin cepat kaya,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah sempat menggrebek markas judi online di sebuah rumah di Desa Bojongsari Kabupaten Purbalingga berikut mengamankan pemilik rumah yang sekaligus bandar berikut lima orang karyawannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku judi online ini memiliki jaringan internasional karena memiliki server yang berada di Kamboja. Bahkan, dalam situs yang dibuat, terdapat beberapa permainan judi yang terhubung dengan agen di Singapura, Hongkong dan Sidney.

Operasi besar judi oleh Polda Jawa Tengah ini sendiri tak lepas dari warning yang diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk memberangus perjudian. Kapolri pun telah menegaskan akan memotong aparat yang kedapatan mengatur pengamanan judi.

Angkut Pelaku Judi Lewat Gim Ludo di Serang

Sementara itu di Banten, polisi menangkap dua orang selaku pelaku judi yang memanfaatkan aplikasi permainan Ludo untuk dijadikan sebagai bahan taruhan.

Kedua pelaku yakni UM (31) dan US (21) ditangkap di sebuah gubuk yang berlokasi di Kampung Warung Pasar, Kelurahan Warung Jaud,Kecamatan Kasemen,Kota Serang pada Minggu (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Telah diamankan dua orang laki-laki sedang asyik bermain ludo,” kata Kapolsek Kasemen AKP Ugum Tariyana dalam keterangannya, Senin (22/8).

Ugum menerangkan penangkapan berawal dari informasi bahwa ada orang tak dikenal sedang bermain judi jenis ludo di sebuah gubuk.

Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap kedua pelaku. Setelahnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Kasemen untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, kata Ugum, turut diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai sebesar Rp686 ribu serta satu unitponsel.

“Modus operandi pelaku melakukan judi berupa ludo dengan sistem sekali injek bayar Rp10.000 untuk memperoleh keuntungan sendiri,” ucap Ugum.

Dalam kasus ini, dua pelaku itu terancam jeratan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya baik di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis aktivitas perjudian, baik para pemain hingga bandar-bandar perjudian, baik konvensional maupun online.

Tak hanya bandar, Listyo juga secara tegas meminta jajaranya untuk menumpas habis pihak-pihak yang menjadi backing aksi perjudian.

Listyo turut menyatakan akan menindak tegas kepada pejabat-pejabat Polri yang terlibat judi online. Bahkan, Listyo menegaskan tidak akan segan mencopot pejabat yang terlibat.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” tuturnya dikutip dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).