Kasus Pelecehan Petugas di Stasiun Paledang Bogor Dilaporkan KAI

Inionline.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melaporkan calon penumpang yang diduga melakukan pelecehan terhadap petugas di Stasiun Paledang Bogor pada Senin (22/8).

“Sudah dilakukan pelaporan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Dan ke depannya kita berharap pelaku akan segera dilakukan pemanggilan karena kita juga sudah memiliki datanya,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa saat dihubungi, Selasa (23/8).

“Jadi yang bersangkutan marah-marah dan tidak terima,” imbuh Eva.

Eva menjelaskan kejadian bermula saat calon penumpang marah dan tidak terima karena tidak diizinkan petugas melanjutkan perjalanan. Dia hendak menumpang KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin (22/8) pukul 08.30 WIB.

Alasannya karena saat pemeriksaan tiket pada sistem terdapat keterangan calon penumpang tersebut belum vaksin Covid-19.

Berdasarkan ketentuan, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 80 tahun 2022.

Aturan untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi yaitu calon penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Apabila calon penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Eva menyebut calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

“KAI akan menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pelecehan kepada petugas karena tidak terima atau tidak berkenan karena tidak diperbolehkan naik KA jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan,” jelas Eva.

Dia mengatakan penerapan aturan tersebut merupakan komitmen PT KAI guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19, khususnya di transportasi kereta api.

Selain itu, Eva juga mengajak calon pengguna jasa kereta api untuk dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api, yakni dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.