Guru Intoleran di Sekolah akan Diberikan Sanksi Tegas oleh Disdik DKI Jakarta

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya menjamin hadirnya keberagaman di sekolah, sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan atribut-atribut keagamaan di sekolah.

“Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI khususnya di bidang pendidikan,” kata Taga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/8).

Pernyataan Taga ini menanggapi laporan dugaan intoleransi di 10 sekolah Jakarta.

Taga menjelaskan kasus yang terbukti terjadi pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan pemberian hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim.

Menurutnya ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu disosialisasikan Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Taga mengatakan edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai diberikan kepada 2.008 sekolah negeri dan 6.837 sekolah swasta. Sasarannya adalah 41.658 guru di sekolah negeri dan 52.404 di sekolah swasta.

“Edukasi ini juga diberikan kepada 935.457 peserta didik di sekolah negeri dan 718.829 peserta didik di sekolah swasta. Ini tentunya, mempunyai tantangan tersendiri dan dengan adanya masukan, serta pengaduan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti,” ucap dia.

Selain itu, Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sonny Juhersoni menambahkan, pihaknya rutin melakukan monitoring secara berjenjang dan berkelanjutan oleh pengawas sekolah, Kasalatakcam, dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan regulasi terkait dengan penggunaan seragam sekolah tersebut dilakukan dengan konsisten.

“Kami melakukan pembinaan kepada para Kepala Sekolah di lingkungan Sudin Pendidikan Wilayah II Jaksel terkait pentingnya melaksanakan regulasi soal seragam sekolah tersebut,” kata Sonny.

Hingga kini, pihaknya telah menginvestigasi soal teguran yang dilakukan dua guru kepada siswi SMPN 56 Jakarta Selatan yang tidak menggunakan jilbab pada Juni 2022 lalu. Bersama Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pihaknya melakukan langkah investigasi untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan dua guru tersebut tidak ada unsur pemaksaan.

“Terhadap temuan tersebut, Sudin bersama Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melakukan pendalaman terkait temuan itu, dan terpenting perserta didik tetap dapat mengikuti proses pembelajaran dengan nyaman dan aman,” jelasnya.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan ada 10 laporan masyarakat yang diadukan terkait dugaan tindak intoleransi kepada para murid di sekolah negeri di DKI Jakarta sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Data itu dipaparkan jajaran Fraksi PDIP DPRD DKI saat Fraksi PDIP saat memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kantor Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8).