Atas Pembunuhan Kekasih China Hukum Mati Warga AS

Internasional057 views

Inionline.id – Pengadilan China pada hari Kamis (25/8) menguatkan hukuman mati bagi seorang warga negara Amerika Serikat atas pembunuhan pacarnya. Pengadilan menyatakan hukuman itu “akurat” dan “tepat”.

Kamis (25/8/2022), Shadeed Abdulmateen telah dinyatakan bersalah pada bulan April lalu karena menikam wajah dan leher kekasihnya, seorang wanita berusia 21 tahun. Penikaman itu dilakukan ketika mereka bertemu untuk membicarakan perbedaan pendapat dalam hubungan mereka.

Pria Amerika Serikat tersebut mengajukan banding terhadap hukuman mati yang diberikan kepadanya saat itu.

Namun, menurut sebuah pernyataan resmi, pengadilan yang lebih tinggi di China timur pada hari Kamis (25/8) menolak banding Abdulmateen.

Pengadilan Tinggi Rakyat Zhejiang mengatakan Abdulmateen telah mengancam wanita itu setelah dia mengatakan kepadanya berkali-kali bahwa dia ingin putus.

Pada malam pembunuhan pada Juni 2021, mereka bertemu di dekat halte bus di Ningbo, sekitar 150 kilometer (90 mil) selatan Shanghai.

Abdulmateen muncul dengan pisau lipat dan “menusuk leher dan wajah Chen beberapa kali, menyebabkan Chen kehilangan banyak darah dan tewas di tempat”.

Pengadilan mengatakan bahwa vonis awal telah “akurat, hukumannya tepat, dan prosedur persidangannya sah”.

Kedutaan Besar AS di Beijing tidak segera menjawab permintaan komentar.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan China mengeksekusi mati lebih banyak tahanan setiap tahun daripada negara lain, tetapi eksekusi mati warga Barat jarang terjadi.

Kasus terakhir yang melibatkan warga Barat adalah kasus Akmal Shaikh, seorang warga negara Inggris yang dihukum mati pada 2009 karena perdagangan heroin, menurut kantor berita Xinhua.