Perludem Mendorong PKPU Diundangkan Sebelum Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Politik057 views

Inionline.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus mendatang.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar PKPU segera diundangkan sebelum tahapan Pemilu tersebut dimulai. Sebab, partai politik memerlukan kerangka hukum teknis untuk melaksanakan tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu.

“Tentu kita perlu dorong agar PKPU soal pendaftaran dan verifikasi parpol ini segera diundangkan sehingga baik itu parpol kemudian masyarakat bisa mengetahui sebetulnya seperti apa proses pendaftaran dan verifikasi paprol dalam implementasi teknis yang nanti akan dijalankan,” kata Fadli dalam diskusi dengan tema Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Selasa (19/7).

Dia menilai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sangat penting dijalankan dengan baik dan kondusif. Sebab, menurut Fadli, tahapan awal tersebut menjadi acuan untuk tahapan selanjutnya.

“Sebagai sebuah awalan tentu kita memastikan tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu dapat berjalan dengan baik. Sehingga tahapan berikutnya bisa menjadi cerminan bagiamana pemilu 2024 bisa berjalan dengan kondusif,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos pada pekan lalu menyampaikan draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dia pun menjanjikan bahwa PKPU akan terbit dalam waktu dekat.

“Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu,” kata Betty.

Diketahui, draf PKPU sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022.