Kemendagri Meminta Pemda Setop Izin Pemanfaatan Lahan di IKN Nusantara

Berita057 views

Inionline.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA minta pemerintah daerah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur menghentikan pemberian izin pemanfaatan lahan di sekitar kawasan.

Syafrizal mengatakan pengendalian dan pengalihan hak atas tanah di kawasan IKN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Urusan itu, kata dia, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN.

“Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” kata Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (6/7).

Syafrizal mengatakan pembangunan fisik di kawasan IKN akan dimulai pada Agustus 2022. Ia pun menegaskan kelancaran proses pembangunan tersebut harus didukung semua pihak agar berjalan komprehensif.

Dukungan semua pihak, lanjut dia, penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Terlebih, hal itu dilakukan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat ataupun korporasi, sehingga dapat berdampak pada aksi atau klaim sepihak.

“Pemerintah daerah harus segera mengidentifikasi perizinan yang telah dikeluarkan, dan menghentikan proses perizinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” terangnya.

Di lain sisi, Syafrizal mengatakan skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN juga perlu menjadi perhatian. Karena itu, kolaborasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) harus terus diperkuat.

“Pemerintah daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di kawasan IKN,” ucapnya.

Adapu berdasarkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Badan Otorita IKN merupakan jabatan setara menteri. Presiden Joko Widodo telah melantik Bambang Susantono untuk menempati posisi tersebut.

Kepala Badan Otorita akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD.

Ia punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara.

Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.