DPR Mendukung Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas Filantropi

Politik057 views

Inionline.id – Berkaca dari kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana donasi umat, DPR RI mendukung agar pemerintah membentuk lembaga pengawasan khusus filantropi.

“Tentunya karena ini nanti berkaitan dengan beberapa atau banyak pihak yang membuat kegiatan-kegiatan sejenis ada baiknya pemerintah membentuk lembaga pengawas,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, lembaga pengawas tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi tata cara pengumpulan maupun penyaluran dana donasi kepada pihak yang membutuhkan. Sehingga, kasus penyelewengan dan donasi oleh lembaga kemanusiaan tidak terulang kembali.

“Agar bisa diawasi baik tata cara pengumpulan dana maupun penyaluran kegiatannya,” ujarnya.

Hal itu juga diusulkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menilai perlu dibuatkan lembaga khusus untuk mengawasi organisasi atau yayasan filantropi agar tidak terjadi penyelewengan dana donasi. Agar kasus penyelewengan dana seperti yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak terulang kembali.

“Pengawasan oleh lembaga apakah itu independen atau lembaga khusus sangat diperlukan agar hal serupa tidak akan terjadi di masa yang akan datang,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, kepada wartawan, Sabtu (9/7).

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, bahwa pengawasan yang diterapkan saat ini belum berjalan maksimal. Selama ini, lembaga filantropi sebagian berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia menyebut, lingkup filantropi juga harus punya untuk pengawasan berlapis, seperti pada lingkup perbankan dan keuangan yang mempunyai lembaga khusus untuk pengawasannya, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Itu kan ada pengawasan yang berlapis-lapis misalnya ada OJK, sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi government dari dunia perbankan, tetapi juga berbagai hal yang secara government dianggap patut atau tidak patut dalam hal penyelenggaraan,” jelasnya.

Abdul berkata penyelewengan dana rentan di lembaga filantropi. Selain karena kurangnya pengawasan, ia menyebut ada pergeseran orientasi lembaga.

“Menurut saya ketidakpatutan itu terjadi karena memang ada persoalan pergeseran orientasi dan mungkin penurunan moralitas dari sebagian kecil mereka yang menjadi penyelenggara atau pengelola lembaga filantropi,” ucapnya.