DPR-Kemendagri Sepakati PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Politik657 views

Inionline.id – Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Keputusan tersebut diambil usai Komisi II dan Kemendari menggelar rapat tertutup.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesimpulan rapat mengatakan meminta kepada KPU untuk menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru.

Termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri. Agar data tersebut menjadi basis data utama untuk memverifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Komisi II meminta KPU agar Sistem informasi parpol (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemuli 2024,” kata Doli, dalam rapat, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7).

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi II meminta agar KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu.

Namun juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.