Aktivis Mendesak Pemerintah Gelar Riset Ganja Medis

Berita057 views

Inionline.id – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan untuk ganja medis itu mengecewakan, Rabu (20/7).

Berdasarkan putusan itu, menurut Erasmus, kini pemerintah yang harus bergerak untuk melakukan penelitian terkait manfaat ganja medis.

“Kecewa dan kaget dengan semua bukti dan ahli yang kita ajukan ke ruang sidang. Sekarang bolanya di pemerintah,” kata Erasmus kepada wartawan, Rabu (20/7).

Ia mengungkap putusan MK itu sebenarnya sulit diterima, karena selama ini pelarangan terhadap ganja medis dilakukan tanpa penelitian. Kemudian untuk membuka larangan, MK mengklaim tidak ada penelitian komprehensif terkait hal itu.

“Tapi ada yang menarik [dari putusan MK], karena MK mengakui penting riset, sesuatu yang pemerintah belum lakukan. Jadi agak aneh, pelarangan dibuat tanpa riset, tapi untuk membuka pelarangan itu, kita harus riset,” paparnya.

Erasmus pun menyebut saat ini langkah yang bisa dilakukan masyarakat hanya menunggu inisiatif dari pemerintah untuk menjalankan putusan MK.

Lewat putusannya, MK meminta pemerintah melakukan penelitian terhadap Narkotika Golongan I untuk membuktikan manfaatnya bagi kesehatan. Hal ini disampaikan usai majelis hakim menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.

“Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan,” ujar Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7).

Untuk itu, MK memutuskan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dinyatakan konstitusional dan tetap berlaku. MK berpandangan bahwa meskipun banyak negara-negara lain telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis, namun hal itu tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia.

Terlebih, menurut MK, manfaat narkotika untuk kesehatan belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan jika pemerintah tidak memiliki kesiapan dalam sarana dan prasarana.

MK tidak bisa mengabulkan gugatan mengenai penggunaan ganja medis karena belum ada penelitian memadai. Oleh karena itu, Mahkamah menyarankan pemerintah untuk menggelar penelitian dan menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang.

“Penelitian yang hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan mahkamah dalam putusan itu.