Usai Dicap Haram oleh MUI, Depok Setop Sementara Vaksin Covovax

Berita057 views

Inionline.id – Untuk sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan pemakaian vaksin virus corona (Covid-19) produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty.

Itu dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram atas merek vaksin tersebut.

“Arahan Bapak Wali Kota Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” kata Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (28/6).

Mary menerangkan sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Ia mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya.

Mary juga memastikan, program vaksinasi Covid-19 di Kota Depok masih terus berjalan sebagai upaya memberikan benteng pertahanan terhadap masyarakat dari transmisi virus corona di Indonesia.

“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” ujarnya.

MUI sebelumnya memutuskan fatwa vaksin Covid-19 dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram. MUI memiliki argumentasi bahwa tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

MUI kemudian meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. MUI juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

Selanjutnya, MUI meminta pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Dan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.