Pengesahan RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan Akan Menjadi Usul Inisiatif DPR

Berita657 views

Inionline.id – Hari ini DPR RI akan menggelar rapat paripurna . Ada sejumlah agenda keputusan dalam rapat paripurna, termasuk pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam agenda resmi yang diterima, Kamis (30/6/2022), rapat paripurna DPR RI hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB. Agenda rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 ini mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran DPR RI atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun Anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023. Selanjutnya yakni penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tentang sejumlah RUU provinsi. Adapun daftar RUU tentang provinsi yang bakal diputuskan di rapat paripurna hari ini yakni; RUU tentang Provinsi Sumatera Barat;RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

DPR RI juga bakal mengambil persetujuan atau pembicaraan tingkat II atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Selain itu, paripurna DPR RI bakal memutuskan hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikir pada Mahkamah Agung 2-21/2022. Mereka yang lolos seleksi di DPR adalah Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya.

Selanjutnya DPR RI bakal meminta persetujuan di forum paripurna untuk menjadikan RUU KIA sebagai usul inisiatif DPR.

“Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” demikian petikan agenda tersebut.

RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.