Kementan Mengatakan Pekan Depan 3 Juta Impor Vaksin PMK Datang

Berita157 views

Inionline.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan impor vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) sebanyak 3 juta dosis akan tiba di Indonesia pekan depan.

“Ini vaksin minggu depan sudah datang. Untuk awal ini lebih dari 3 juta dosis,” ungkap Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah di Gedung KPPU, Kamis (9/6).

Ia mengatakan vaksin itu diimpor dari berbagai negara. Namun, Nasrullah tak menjelaskan lebih rinci dari mana asal negara pembelian vaksin tersebut.

“Dari mana-mana (asal negara impor vaksin PMK),” imbuh Nasrullah.

Ia mengatakan vaksin hanya akan diberikan kepada hewan ternak yang sehat dan berada di wilayah terpapar PMK. Dengan kata lain, hewan ternak yang sudah terinfeksi PMK tak akan disuntik vaksin.

“Yang disuntik yang sehat di wilayah wabah, yang tidak (di wilayah terpapar PMK) ya tidak (divaksin),” jelas Nasrullah.

Nantinya, hewan ternak hanya akan disuntik 1 dosis vaksin. Kemudian, enam bulan kemudian akan kembali disuntik booster.

“(Skemanya) ketika vaksin datang, besoknya langsung (disuntik vaksin ke hewan ternak),” terang Nasrullah.

Sementara, ia masih terus memantau perkembangan PMK di dalam negeri. Nasrullah belum bisa memastikan apakah wabah itu akan menjadi pandemi atau tidak.

“(Berpotensi atau tidak jadi pandemi) saya belum bisa jawab, mudah-mudahan vaksin datang dapat terkendali dengan baik, itu doa kami,” katanya.

Ia berharap peternak tak panik dengan wabah PMK. Hal ini agar tak terjadi panic selling jelang Lebaran.

“Peternak jangan panik dan jangan panic selling sebelum Lebaran, tenang karena sumber ternak masih banyak dari wilayah yang tidak tertular,” ujar Nasrullah.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar pemerintah menetapkan PMK sebagai pandemi. Pasalnya, wabah itu telah merugikan peternak karena ratusan sapi mati beberapa waktu terakhir.

“Wabah PMK yang meluas ini seharusnya dinyatakan sebagai pandemi agar ada keseriusan dalam penanganan PMK,” ucap Muzani.

Selain itu, ia meminta pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan PMK dan memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat PMK.