Jepang Apresiasi Imigrasi RI, yang Mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi

Inionline.id – Warga negara (WN) Jepang yang juga buronan kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Negeri Sakura, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi ke Jepang. Taniguchi merupakan penjahat terbesar yang dikejar polisi Jepang.

“I would like to thank you for your great contribution to the arrest of a suspect on the run in your country, responsible for a sustainable benefits fraud case that occured in Japan,” demikian tulis Director General Organized Crim Departemen, National Police Agency, Japan, Kuniyoshi Watanabe dalam surat yang didapat detikcom, Jumat (24/6/2022).

Dalam surat itu, Jepang memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham Indonesia, Prof Widodo Ekatjahjana SH MH. Surat itu ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Inggris dan Bahasa/aksara Jepang.

“You have rendered outstanding cooperation to this departemen in investigative activities regarding the fraud case, which took place in Tokyo, Japan. By locating and arresting the suspect hiding in your country, you have contributed significantly in resolving the case to a successfull conclusion,” kata Assistant Commissioner Director of Second Investigatin Division Metropolitan Police Departemen Tokyo, Junichirou Kan.

“I wish to express my most sincere appreciation to you,” sambung Junichirou Kan.

Sebagaimana diketahui, Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang pada Rabu (22/6) pukul 06.35 WIB.

Taniguchi adalah buron internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo. Melansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.

Taniguchi bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen (USD 7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.

Taniguchi kabur ke Indonesia dan mengaku sebagai pengusaha tambak ikan di Lampung. Namun pelarian Taniguchi terendus petugas Imigrasi Indonesia. Bersama aparat kepolisan, Taniguchi ditangkap dan dipulangkan ke Jepang.