Hari Ini Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Jakarta

Antar Daerah057 views

Inionline.id – Hari ini, Selasa (28/6/2022) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Penyegelan dilakukan menyusul dicabutnya izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.

“Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk segel penutupan usaha,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo dalam undangan apel penutupan Holywings dilihat detikcom, Selasa (28/6/2022).

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan 12 outlet Holywings terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.

Arifin menjelaskan nantinya ke 12 outlet Holywings tersebut akan diberikan spanduk yang berisi tulisan penutupan tempat usaha. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggungjawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” ujar Arifin.

“5 outlet di Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar, 1 di Jakpus,” sambungnya.

Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud yaitu:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Seluruh Izin Usaha Holywings Jakarta Dicabut

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Sebut Izin Usaha Holywings Bermasalah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap bahwa pihaknya mengecek izin usaha Holywings setelah heboh promo miras tersebut.

“Ya memang setelah dicek ada beberapa syarat yang tidak memenuhi administrasinya. Memang kan semua itu kan perlu ada evaluasi pengecekan, memang berawal dari kasus promo miras,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Riza mengatakan atas ketidaklengkapan administrasi itu dikeluarkan rekomendasi untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut izin usaha Holywings.

“Atas dasar itu kami merekomendasikan PTSP, PTSP merekomendasikan ke BKPN sesuai UU Ciptaker (UU Cipta Kerja),” ucap Riza.

“Terkait ada administrasi, izin-izin yang belum lengkap itu juga menjadi salah satu penyebabnya,” imbuhnya.