Vonis Bebas Bandar Sabu Palangka Raya Memicu Kemarahan Warga

Inionline.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Salihin alias Saleh bin Abdullah.

Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa S yang termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid Sus/2022/PN Plk.

Putusan kontroversial oleh hakim Heru Setiyadi dan hakim anggota Syamsuni serta Erhammudin pada 24 Mei 2022 lalu itu berbuntut panjang. Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, memprotes keputusan hakim tersebut.

Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan mengatakan terdakwa kasus narkoba yang divonis bebas itu jelas ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti.

“Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu,” ucap Bambang mengutip Antara, Jumat (27/5).

Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan.

Mereka menilai vonis bebas tersebut mengindikasikan para hakim menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng.

“Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan hakim tersebut, dan PN Palangka Raya meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi selaku yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin (30/5) sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga hakim itu,” tegas Bambang.

Pria yang menjadi Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin.

Terdakwa S sendiri sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada 21 Oktober 2021 lalu, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 200 gram.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sempat terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya, akhirnya putusan tersebut dilakukan dengan sistem suara terbanyak dan hasilnya menyatakan membebaskan terdakwa S.