Tersangka Penjualan Orang Utan Sumut Tak Ditahan Karena Masih di Bawah Umur

Inionline.id – Polda Sumatera Utara menangkap lima orang yang diduga terlibat penjualan bayi orang utan di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

Lima orang tersebut antara lain berinisial TOM (18), AR (20), HY (18), RHN (17), dan satu orang perempuan PAS (17).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial TOM.

Sedangkan empat orang lainnya, polisi belum menemukan keterlibatannya dalam kasus penjualan bayi orang utan tersebut.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lain tidak terbukti,” ujar Hadi, Selasa (10/5).

Hadi menerangkan tersangka TOM tak ditahan karena masih di bawah umur. Tersangka tersebut, kata dia, hanya dikenakan wajib lapor.

“Tersangka masih di bawah umur. Namun penyidikan kasus ini terus berlanjut dan penyidik sedang melengkapi berkasnya,” ujar Hadi.

Sebelumnya, personel Subdit V Cyber Crime dan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan lima remaja yang diduga terlibat penjualan satwa yang dilindungi jenis Orang utan Sumatera pada Kamis (28/4).

Lima remaja ini merupakan warga Binjai. Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

Ketika kelimanya memperlihatkan orang utan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan. Orang utan yang diamankan masih kondisi bayi. Para remaja ini mengaku mendapatkan hewan langka itu dari kawasan Kabupaten Aceh Timur.