Kemenag Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Perihal Pria di Sukabumi Injak Al-Qur’an

Berita157 views

Inionline.id – Viral di media sosial video pria di Sukabumi, Jawa Barat menantang umat muslim dan menginjak Al-Qur’an. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi aksi pria tersebut.

“Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi,” kata Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (5/5/2022).

Kamaruddin menyayangkan aksi yang dilakukan pria tersebut. Dia menyerahkan seluruh proses hukum berjalan di kepolisian.

“Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segera mengambil langkah produktif,” ujarnya.

“Tidakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa,” lanjutnya.

Sebelumnya, video pria di Sukabumi menginjak Al-Qur’an berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Dilihat dari video yang beredar, seorang pria menggunakan kaos dan celana biru dan menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur’an.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut.

Pria Injak Al-Quran Ditangkap

Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Qur’an. Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.

“Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5).

Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan di muka umum.