Disdik Sleman Menyediakan Kuota 3% untuk Siswa Disabilitas pada PPDB SMP

Pendidikan257 views

Inionline.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalokasikan kuota bagi siswa disabilitas sebesar 3 persen. Alokasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

“PPDB tingkat SMP pada tahun ini hampir mirip dengan tahun sebelumnya dan untuk siswa disabilitas sebesar 3 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana dikutip dari Antara, Senin, 30 Mei 2022.

Ery menjelaskan PPDB tingkat SMP tahun ini menggunakan empat jalur. Yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dengan kuota sesuai masing-masing jalur.

“Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini dibagi menjadi dua, zonasi radius dan zonasi kewilayahan,” papar dia.

Eri menuturkan zonasi radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal telah tinggal satu tahun dari sekolah tujuan.

“Calon siswa dengan kriteria tersebut otomatis langsung diterima,” kata dia.

Sedangkan, zonasi wilayah ditujukan bagi pendaftar penduduk Sleman minimal telah tinggal satu tahun yang berdomisili dalam wilayah administrasi desa tertentu dari sekolah tujuan.

“Jalur ini ada proses seleksi apabila pendaftar melebihi dari kuota yang telah ditentukan,” ujar dia.

Kemudian, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah. Presentasenya dibagi menjadi dua, yakni 12 persen bagi pendaftar penduduk Sleman dari kalangan keluarga tidak mampu.

“Siswa dari keluarga tidak mampu ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman,” ujar dia.

Sedangkan, 3 persen lainnya ditujukan bagi siswa penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.

“Asesmen ini melalui Surat Keterangan dari psikolog berizin. Jumlah kuota 3 persen bagi penyandang disabilitas ini sudah cukup banyak. Calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi ini boleh mendaftar di sekolah SMP mana pun di Kabupaten Sleman,” kata Ery.

Sementara itu, jalur perpindahan orang tua diberikan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Kabupaten Sleman.

Selanjutnya, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen. Proporsinya 25 persen bagi calon peserta didik dengan KK dari Kabupaten Sleman dan 5 persen KK luar Sleman.

“Jalur prestasi ini bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasar dari nilai gabungan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) dan rata-rata nilai hasil belajar,” kata dia.

Ery mengatakan bila kuota dari tiga jalur, yaitu afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi tidak terpenuhi, maka kuotanya otomatis akan dialihkan ke jalur zonasi kewilayahan.

Pembukaan pendaftaran PPDB tingkat SMP di Kabupaten Sleman ini berbeda-beda. Hal itu disesuaikan berdasarkan jalur, tetapi masing-masing jalur rata-rata mulai dibuka pada 13-15 Juni.

Khusus jalur prestasi pendaftaran dibuka 16-17 Juni. Sebelum mendaftar, calon peserta didik diharuskan mengajukan pembukaan akun yang dimulai pada 10 Juni. Sementara itu, khusus jalur prestasi, pengajuan akun dibuka pada 15-17 Juni.

Ery mengatakan siswa yang sudah mengajukan akun bisa mendaftar dengan login ke laman sleman.siap-ppdb.com. Selanjutnya melakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password.

“Selanjutnya, memilih jalur dan sekolah tujuan. Hasil seleksi akan diumumkan pada 15-16 Juni. Seleksi jalur prestasi diumumkan pada 18 Juni. Pendaftar yang telah diterima di salah satu jalur pendaftaran, tidak dapat mendaftar di jalur pendaftaran yang lain. Begitu juga siswa yang belum diterima, masih bisa mendaftar melalui jalur wilayah,” kata Ery.