Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Anggota Dewan Jabar Iwan Suryawan Ajak Semua Pihak Hormati Keputusan Pengadilan

Bandung, Inionline.id – Pengadilan Tinggi Bandung telah menetapkan terdakwa pemerkosa 12 santri Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati, Senin (04/04/2022). Berbagai reaksi pun bermunculan seperti Komnas Perempuan yang tidak sepakat dengan vonis hukuman mati kepada Herry Wiryawan yang dianggap bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun telah menyatakan sikapnya atas vonis mati terhadap Herry Wiryawan. Dirinya cenderung untuk menghormati putusan pengadilan.

Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).

Senada dengan Ridwan Kamil, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan mengajal semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

“Kita harus menghormati keputusan yang telah diutuskan oleh pengadilan, apapun keputusannya kita harus menerima, karena masih ada ruang yang diberikan oleh pengadilan banding dan sebagainya tapi sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati hukum dan mengikuti jalur hukum, jadi kita harus ikuti apa yang telah diputuskan hukum dan mengikuti jalur-jalur yang mungkin secara ketentuan perundang-undanganpun diberikan, apapun itu sesuai dengan apa yang telah diputuskan, karena tidak sembarangan keputusan pengadilan itu, jadi harus kita hormati,” pungkas Iwan Suryawan, Rabu (06/04/2022).