Terkait DNA Pro, Ello, Virzha hingga Lesty Kejora Diperiksa Pekan Ini

Inionline.id – Pekan ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi skema robot trading DNA Pro.

Para publik figur itu ialah musisi Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, DJ Una, Muhammad Devirzha alias Virzha hingga pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejo. Pemeriksaan akan dilakukan mulai Senin (18/4).

“(Pemeriksaan) Yang jelas ada beberapa publik figur,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Ello akan diperiksa pada Senin (18/4). Sementara, Billy akan diperiksa polisi pada Selasa (19/4).

Sementara, pemeriksaan terhadap pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora akan dilakukan pada Rabu (20/4). Esok harinya polisi akan memanggil DJ Una dan terakhir pemeriksaan terhadap musikus Virzha pada Jumat (22/4).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap publik figur dilakukan guna mendalami aliran dana berkaitan dengan kasus DNA Pro.

Namun, belum diketahui lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap para publik figur itu.

Polisi sebelumnya telah memeriksa pesohor Ivan Gunawan terkait kasus DNA Pro pada Kamis (14/4).

Bareskrim menyebut bahwa Ivan berperan sebagai brand ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan bahwa Ivan menyerahkan uang yang diterima dari DNA Pro sebesar Rp921.700.000 kepada penyidik. Selisih uang itu, kata dia, tak seharga kontrak lantaran sudah terpotong hal lain.

Menurutnya, Igun untuk mempromosikan platform itu harus berpura-pura menjadi member di DNA Pro dan menyetorkan uangnya.

“Karena dipotong, dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member,” kata Yuldi.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.