Inionline.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. PAUD hingga SMP memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini.
Hal ini tercantum dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah bernomor 420/624/2022 – Disdik. Surat itu dikeluarkan pada Jumat (25/2).
“Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 pembelajaran dilaksanakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT),” demikian bunyi poin pertama dalam surat tersebut, Selasa (1/3/2022).
PTM digelar secara bergantian, dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas. Kemudian lama kegiatan belajar-mengajar maksimal empat jam pelajaran.
“(PTM) setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari,” terangnya.
Apabila diketahui terdapat kasus COVID-19 di sekolah, PTM wajib dihentikan selama lima hari dan diganti menjadi PJJ. Kemudian sekolah dilakukan sterilisasi COVID-19.
Juanda meminta kepala satuan pendidikan memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah-sekolah. Setelah itu, segera melapor kepada Dinas Pendidikan apabila ditemukan kasus COVID-19.