Gelar Uji Publik, KPU Masih Mengandalkan SIPOL untuk Verifikasi Parpol di 2024

Politik057 views

Inionline.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Senin (21/3).

“Pada hari ini, kami melakukan uji publik terkait dengan rancangan PKPU yang kami punya saat ini. Tidak hanya dari parpol, tetapi kami juga menginginkan masukan dari teman-teman lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu, para ahli, pemerintah ada dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra, saat membuka kegiatan uji publik, dikutip dari Antara.

Menurutnya, masukan dari berbagai pihak tersebut akan dapat digunakan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan, pelaksanaan pemilu sebelumnya, seperti Pemilu 2019, dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menjadi lebih baik.

“Kita punya pengalaman dari pemilu ke pemilu. Paling dekat adalah pemilu 2019. Apa yang dilakukan sebelumnya menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.

Kemudian, Ilham menyampaikan bahwa KPU masih memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam tahapan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024.

Di dalam uji publik ini, dia pun berharap para pihak yang hadir dapat mengevaluasi kualitas sistem tersebut agar penggunaannya menjadi lebih baik pada Pemilu 2024.

“Mari sama-sama kita berdiskusi dan berbagi pengalaman. Kita bisa bahas poin per poin agar kemudian kami (KPU) mendapatkan masukan terhadap isi dan konten PKPU ini demi kesuksesan Pemilu 2024,” kata Ilham Saputra.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dihasilkan oleh pihaknya setelah melaksanakan lima belas diskusi kelompok dengan berbagai pihak.