Dewan Jabar Supono Apresiasi Langkah Menaker Cabut Aturan JHT 56 Tahun

Antar Daerah057 views

Bogor, Inionline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Keputusan itu mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat H. Supono.

Menurutnya dana JHT tersebut adalah hak penuh bagi para buruh sehingga tidak boleh diulur hingga 56 tahun pencairannya.

“Saya menyambut baik atas pencabutan Kemenaker tentang JHT 56 tahun itu karena sesungguhnya itu hak pekerja yang begitu sudah bekerja oleh karena satu dan lain hal tabungannya menjadi hak para buruh jadi sebenarnya itu kembali kepada treknya yang ada dan tinggal berikutnya konsistensi pelaksanaan daripada pencabutan tersebut,” ujar H. Supono, Senin (07/03/2022).

Politisi PAN ini mengkritik pemerintah jangan menimbulkan kebijakan yang membuat gaduh di masyarakat seharusnya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komperhensif dan lebih adil serta lebih bermartabat dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.