Satpol PP Depok Meminta Kepada Pelaku Usaha Makanan untuk Tutup Jam 9 Malam

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Saat PPKM level 3 Satpol PP Kota Depok memantau kegiatan operasional usaha makanan. Satpol PP meminta resto tutup pada pukul 9 malam.

Tim Satpol PP Kecamatan Beji menyidak beberapa tempat untuk pengecekan protokol kesehatan. Mereka mengimbau pemilik usaha mematuhi peraturan.

“Memberikan imbauan ke pelaku usaha tentang jam operasional dunia usaha. Serta pengecekan protokol kesehatan sesuai dengan aturan PPKM level 3,” kata Dantim Satpol PP Kecamatan Beji Saefudin saat dimintai konfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Setidaknya ada 10 tempat makan yang menjadi tinjauan Satpol PP Kecamatan Beji. Untuk saat ini, kata Saefudin, tim baru memperingatkan toko atau pengunjung yang datang lewat pukul 21.00 WIB. Apabila ditemukan kembali, barulah ditindak tegas.

“Imbauan saja dan membubarkan pengunjung yang masih melanggar jam operasional, yaitu pukul 21.00 WIB. Kalau masih melanggar, baru ada sanksi dan tindakan,” sambungnya.

“Di atas jam 21.00 WIB masih melayani para pengunjung, makanya kami tindak tegas untuk segera menutup restorannya karena melebihi jam operasional yang diberlakukan di PPKM level 3,” katanya.

Saefudin memberikan sejumlah pengecualian bagi pedagang yang baru buka pada malam hari. Pedagang itu seperti penjual makanan di warung tenda.

“Tapi kalau yang buka mulai jam 18.00 WIB, kan boleh sampai jam 00.00 WIB, seperti warung tenda pecel dan angkringan, itu biasanya buka jam 18.00 WIB,” katanya.

Satpol PP Kota Depok juga melarang PKL yang berjualan di Jembatan Tol Kukusan. Hal ini dilakukan untuk menekan kerumunan penyebaran COVID-19.

“Tim Kecamatan Beji menghalau PKL yang berjualan di Jembatan Tol Kukusan dan membubarkan kerumunan serta membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 35 buah,” tutupnya.