Pemda Siapkan Opsi Hukum Terkait Viralnya Alun-alun Utara Yogya Dijual Virtual

Inionline.id – Penjualan Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta secara virtual viral di media sosial. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut hal itu hanya klaim sepihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan klaim itu tak memiliki hubungan apapun dengan pemilik sah Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta.

Begitu pula dengan izin jual beli ketiga aset itu. Dia menyatakan pemda tak pernah bekerja sama dengan pihak manapun terkait hal ini.

“Tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut,” katanya di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, dikutip detikcom, Rabu (5/1).

“Pemda DIY tidak pernah bekerja sama, merekomendasikan, atau mengizinkan jual beli secara virtual terkait aset-aset apapun milik DIY,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY itu menyatakan Pemda baru akan mengambil langkah hukum jika dianggap merugikan.

“Kalau sudah merugikan, tentu langkah hukum akan kita lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini belum ada dampak apapun dari penjualan virtual tersebut. Dia pun berharap warganet tak menanggapi berlebihan terkait hal ini.

Aji menyatakan pihaknya akan merespons penjualan virtual itu apabila sudah jelas merugikan.

“Saya kira masyarakat sudah bisa konfirmasi dengan diri sendiri. Apa iya alun-alun didol (dijual)?” cetus Aji.

Akun Twitter @ridlwanjogja mengunggah tangkapan layar ingin membeli Alun-alun Utara di metaverse. Dalam unggahan itu harga jual Alun-alun Utara dihargai 1,4 USDT atau mata uang crypto currency.

Selain Alun-alun, dalam unggahan itu juga disebut Gedung Agung dijual 32,9 USDT, sedangkan Kepatihan dijual seharga 17,39 USDT.